Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT LAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya / Dok. HaloSultra.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, yang terletak di blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (22/6/2023).

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (PT LAM) inisial OPN dalam kasus tersebut.

“Tersangka baru ini berperan sebagai Dirut PT LAM, dia yang menandatangani KSO dengan PT Antam, dia juga yang menentukan klausul-klausul, termaksud merekrut beberapa perusahaan sebagai mitra,” ujar Patris kepada HaloSultra.com, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina di Sulawesi Tenggara per 1 Desember 2025

Ia juga mengatakan, dalam perjalanan kasus tersebut, OPN diperkirakan merekrut puluhan perusahaan untuk dijadikan mitra kerja.

“39 (perusahaan mitra kerja) untuk sementara, bahkan bisa lebih dari itu,” kata Patris.

Diberitakan sebelumnya Kejati Sultra juga telah menetapkan tersangka terhadap Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS dalam kasus tersebut.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kendari, terhitung dari tanggal 19 Juni sampai tanggal 8 Juli,” ujar Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Senin (19/6/2023).

Ia juga mengatakan, dalam kasus yang menyeret banyak perusahaan besar tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya lagi tersangka baru dari para saksi yang diperiksa penyidik Kejati Sultra.

Baca Juga:  Bakal Jalani Sidang, 2 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

“Tidak menutup kemungkinan ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, nanti akan ditetapkan juga sebagai tersangka,” pungkasnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1,  Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20.

***/and

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!