KENDARI – Kasus dugaan pembunuhaan berencana yang dikemas dengan tabrak lari yang melibatkan seorang pelajar bernama Juliansyah (18) saat ini mulai mendapat perhatian dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dibuktikan saat surat gelar perkara khusus diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (13/6/2023).

Dalam surat yang diterima LBH HAMI itu bernomor polisi B/593/VI/2023 langsung dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sultra.

Baca Juga:  Ainin Indarsih Cs Menang Banding, Putusan PN Unaaha atas PT OSS Dibatalkan

Isi surat itu yakni ibu korban bernama Samriatin (45) bersama lembaga bantuan hukum diundang untuk menggelar perkara khusus di aula Ditreskrimsus pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 09.00 WITA.

Menaggapi surat pemanggilan itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan menyampaikan akan membawa seluruh bukti-bukti kejanggalan meninggalnya Juliansyah.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan yaitu kayu dan tali tambang yang masib mempuanya bercak darah serta sebuat gambar pasir juga mempunya darah diamna lokasih tewasnya koraban.

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

Dia menduga kematian korban bukan karena tabrak lari melainkan pembunuhan berencana.

“Kami akan membawa semua bukti-bukti kejanggalan kematian korban. Di sana kami akan buka,” ujarnya saat di konfiramasi pada Selasa (13/6/2023).

Selain itu, dengan adanya pemanggilan, pihaknya juga menghadirkan saksi-saksi termasuk ibu Juliansyah yaitu Samriatin.

“Kami akan mengerahkan semua anggota LBH, dan saksi-saksi juga serta ibu korban,” pungkasnya.

**