Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Nikel di IUP PT Antam
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk, pada Senin (5/6/2023).
Kasus tambang nikel tersebut merupakan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam, PT KKP, dan PT LAU.
Konsensi lahan tambang nikel tersebut berlokasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan tiga tersangka masing-masing manajer PT Antam, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), dan Pelaksana lapangan PT LAU.
“Pertama berinisial HA selaku manager PT Antam Sultra, kedua inisial GL selaku pelaksana lapangan PT LAU, kemudian yang ketiga berinisial AA direktur PT KKP,” ujar Kajati Sultra.
Patris juga mengatakan, penetapan tiga orang tersangka tersebut bermula dari kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektar yang dilakukan oleh PT Antam dan PT LAU.
“PT Antam dan PT LAU dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektar di wilayah IUP PT Antam. Selanjutnya di wilayah tersebut juga dilakukan penambangan selain yang 22 hektar tadi, akan tetapi pada kenyataannya, hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam, sisanya dijual kepada smelter lain dengan mengunakan dokumen terbang dari perusahaan KKP,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, ketiga tersangka rencananya akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka.
“Akan segera kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, semuanya saya serahkan kepada tim penyidik, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan