Rumah Direktur PT KKP Diperiksa Kejati Sultra
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di rumah kediaman Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) berinisial AA, yang terletak di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (5/6/2023).
Untuk diketahui Kejati Sultra tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan biji nikel di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo.
Penyelidikan kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Dari pantauan HaloSultra.com, penggeledahan di rumah Dirut PT KKP tersebut di mulai sejak pukul 17.00 WITA, yang dibantu oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sampai saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah menunggu kedatangan Direktur PT KKP, untuk melakukan penggeledahan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang dengan inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT KKP tahun 2019 dan 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.
“Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu”, terang Dody dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023) lalu.
***/lip
Tinggalkan Balasan