Jaksa Geledah Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari, Sita Uang Rp 600 Juta
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran penyertaan modal pada proyek pengadaan pompa air PDAM Tirta Anoa senilai Rp10 miliar.
Kali ini Kejari Kendari melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendalami kasus tersebut pada Jumat (26/5/2023) pagi.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin menjelaskan, penggeledahan dilakukan pihaknya hari ini merupakan bagian proses penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan APBD Kota Kendari sebanyak Rp10 miliar,” kata Bustanil.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan, salah satunya ruangan Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari.
“Kami juga memeriksa berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air baru itu,” katanya.
Mantan Kasipidsus Kejari Konawe itu juga mengatakan, dalam penggeledahan itu petugas menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp600 juta.
“Berkas dan uang tunai kami sita, kemudian sitaan tersebut akan kembali diselidiki untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Kendari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin dan dua orang saksi lainnya insial SS dan IKB.
Salah satunya merupakan ASN dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan satunya dari PDAM Tirta Anoa Kota Kendari yang berkaitan dengan tender pekerjaan pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kendari.
Kejari Kendari juga telah menjadwalkan untuk memeriksa pimpinan CV Karya Sejati maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan CV Karya Sejati selaku perusahaan pemenang tender pada pekan ini.
“Minggu ini kami periksa pihak CV Karya Sejati, mulai dari pimpinan perusahaan dan seluruh pihak yang mengikuti proyek di PDAM ini,” ucap Bustanil di Kendari, Selasa (23/5/2023) lalu.
***
Tinggalkan Balasan