KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan status tahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi akan berakhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Sultra, Dody pada Rabu (24/5/2023).

“(Status tahanan kota bagi Ridwansyah Taridala berakhir) 10 Juni 2023,” ujar Dody.

Lanjut Dody, saat ini berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap izin operasional Alfamidi masih dalam tahap I.

Baca Juga:  Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

“Masih penelitian oleh JPU. Tahap I,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023) lalu, Ridwansyah bersama tersangka lain, Syarif Maulana, langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Namun, pihak Kejati lalu mengalihkan status tahanan Ridwansyah menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023.

Baca Juga:  Titao Mangkir, Polda Sultra Siap Jadwalkan Ulang Pemeriksaan hingga Terbitkan SPM

Pengalihan status tahanan oleh Kejati, karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan, dan juga pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti telah selesai.

Permintaan pengalihan status tahanan kota tersebut juga merupakan permintaan dai Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang sekaligus menjadi penjaminnya. Sebab Ridwansyah dinilai masih dibutuhkan dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Pemkot Kendari. *