KENDARI – Setelah sempat dihentikan untuk beroperasi oleh pemangku kebijakan beberapa waktu silam, namun tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari masih saja terus beroperasi dan seakan akan tak pernah menghiraukan hal tersebut.

Bahkan muncuat dugaan bahwa aktivitas tambah pasir ilegal tersebut sengaja dibiarkan oleh pemerintah daerah hingga pada aparat penegak hukum (APH).

Pakar hukum dari Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. La Sensu melihat ada niat untuk membiarkan operasi penambangan tetap berlangsung.

“Karena itu, bisa dikatakan Plt Wali Kota Kendari, Gubernur Sultra, dan perusahaan tambang tersebut terang-terangan menentang undang-undang,” ujar La Sensu, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:  Ainin Indarsih Cs Menang Banding, Putusan PN Unaaha atas PT OSS Dibatalkan

Dia juga mengatakan, jikalau Pemkot Kendari mengusulkan revisi peraturan tata ruang (RTRW), selama belum ada keputusan atau hasil revisi dari pemerintah pusat, maka korporasi yang menambang pasir Nambo dilarang.

“Dari segi hukum, ada niat untuk membiarkan operasi penambangan berlanjut. Kalau pejabat tidak peduli dengan kegiatan perusahaan, berarti bisa diduga ada niat menerima, itu kata kuncinya,” ungkapnya.

La Sensu juga menjelaskan, selama persyaratan dan prosedur kegiatan penambangan tidak terpenuhi, perusahaan tidak dapat beroperasi, dan Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, dan Kejati Sultra tidak dapat membiarkan kegiatan penambangan liar di Nambo terus berlanjut.

Baca Juga:  2 Terdakwa Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

“Meski Pemkot Kendari telah mengusulkan revisi RT/RW-nya, namun catatan pemerintah pusat untuk mengubah RT/RW Kota Kendari menunjukkan bahwa kegiatan korporasi dalam penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi pelanggaran hukum dan masuk dalam ranah hukum pidana, baik bagi korporasi maupun Pemkot Kendari,” jelasnya.

La Sensu pun menegaskan, selama hasil dari revisi RT/RW belum dikeluarkan, tambang pasir ilegal tersebut tak boleh beroperasi.

“Selama belum ada hasil revisi RTRW, semua kegiatan penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan,” pungkasnya. **