KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memeriksa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Damin atas kasus dugaan korupsi pengadaan pompa air baru dari dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar, Jumat (12/5/2023).

Damin kabarnya diperiksa selama 5 jam. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin.

“Iya, yang bersangkutan memenuhi panggilan. Diperiksa sekitar 5 jam mulai pukul 13.00 WITA,” kata Bustanil yang juga Mantan Kasipidsus Tipikor Kejari Bombana.

Baca Juga:  Pastikan Stok Bahan Pokok Aman, Gubernur dan Kapolda Sidak Pasar-Gudang Bulog

Kata Bustanil, kasus yang menyeret Dirut PDAM ini telah memasuki proses penyidikan. Selain itu pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi lain terkait kasus tersebut.

“Jadi saksi yang sudah kami periksa ditahap penyelidikan diawal, akan diperiksa kembali pada tahap penyidikan ini,” bebernya.

Saat ditanya terkait kasus tersebut apakah akan ada tersangka. Menurutnya saat ini dirinya belum bisa memastikan atau berkomentar lebih jauh.

Baca Juga:  KMP Pulau Rubiah Siap Beroperasi Kembali Setelah Docking

“Nanti kami sampaikan kembali jika sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kendari mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pompa air baru di PDAM Tirta Anoa.

Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru menggunakan APBD sebanyak Rp10 miliar. **