KENDARI – Oknum guru besar di Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B yang merupakan terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan lewat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (9/5/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Moh Safrul.

“Sudah tadi dipercepat karena banyaknya yang menginginkan agar dipercepat demi kepastian hukum,” ujar Safrol.

Baca Juga:  Enjang Slamet Promosi Jabatan ke Kejati, Kasipidsus Kejari Kendari Dijabat Marwan Arifin

“Iya dituntut 2,6 tahun,” tambahnya.

Soal tuntutan yang berikan ke Prof B, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lanjutan.

“Intinya dalam tuntutan seperti biasanya, ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam pidana,” bebernya.

Setelah dilakukan pembacaan tuntutan, kata Safrol, sidang Prof B akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada pekan depan.

“Setelah itu akan dilakukan sidang pembelaan pada Minggu depan,” terangnya.

Mengenai penahanan Prof B, belum dilakukan. Hal itu putusan pengadilan belum inkrah.

Baca Juga:  Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung, Sekda Sultra Dicecar 45 Pertanyaan

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual. **