KENDARI – Oknum anggora Provos Bid Propam di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kedapatan ngamar bersama seorang wanita bersuami, di sebuah kamar hotel yang berada di bilangan Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada 5 Mei 2023 malam, terancam dipecat dari keanggotaannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan oknum Polisi itu berinisial DM, berpangkat Bripka, sedangkan wanita yang bersamanya berinisial NH, pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Koltim Jadi Tersangka Penggelapan Dana Penjualan Merica

“Saat ini yang bersangkutan sudah di proses oleh Bidpropam Polda Sultra dan kuat melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi yang paling berat bisa di Ptdh atau bisa juga sanksi administrasi baik mutasi ataupun demosi yang lainnya,” ujar Ferry.

Fery juga mengatakan, Bripka DM saat ini telah dilakukan penahanan, dan ditempatkan di penahanan khusus, serta tengah menjalani pemeriksaan dari Bidpropam Polda Sultra.

Baca Juga:  Kantor PT Pos Indonesia di Kendari Digeledah Kejaksaan

“dari semalam sudah ditempatkan ke tempat penahanan khusus di Bid Propam Polda Sultra,” ucapnya.

Sementara wanita yang kedapatan berada di kamar hotel bersama Bripka MD lanjut Ferry, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.

“Untuk perempuan atas nama inisial NH juga kami sedang proses di Propam Polda Sultra,” tutupnya. **