KENDARI – Keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nambo Kota Kendari kembali mendapat sorotan dari kelompok masyarakat. Sorotan itu datang dari Komunitas Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL).

Ketua KP2SL, Rizal Patasumowo mengatakan, pihaknya menyoroti adanya aktivitas pengapalan hasil tambang ilegal yang kembali di lakukan melalui Pelabuhan Kendari pada Rabu, 26 April 2023 lalu.

“Namun pada tanggal 27 April 2023 pukul 12.00 WITA berdasarkan informasi yang kami dapat aktivitas tersebut telah diberhentikan oleh Pihak Polda Sultra dan ada beberapa sopir truk dan operator eksa yang diamankan oleh pihak Reskrimsus Polda Sultra untuk dimintai keterangannya,” ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).

Namun selang beberapa jam kemudian, lanjut Rizal, pihaknya mendapatkan informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut kembali dilakukan hingga kapal tongkang yang digunakan tersebut telah full dan diizinkan berlayar.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

“Nah, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada apa dengan Ditreskrimsus Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan langsung di lapangan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas ilegal itu tanpa alasan yang jelas, padahal aktivitas itu jelas melanggar undang-undang,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelum pihaknya mendapat informasi adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra terhadap beberapa pekerja tambang ilegal.

“Kami sudah terlebih dahulu melaporkan aktvitas pengapalan tersebut melalui via Whatsapp ke Kapolresta Kendari, secara tegas beliau kemudian menjawab pesan Whatsapp kami,” bebernya.

“Sudah di ambil alih kasusnya oleh Krimsus Polda dan sekarang anggota dari Polda sudah mengamankan tongkangnya,” ucap Rizal membacakan isi pesan WhatsApp Kapolresta Kendari.

KP2SL juga mempertanyakan mengenai saling lempar tanggungjawab antara Ditreskrimsus Polda Sultra dan Polresta Kendari mengenai permasalahan tambang ilegal yang terjadi di Nambo.

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

“Menjadi aneh bagi kami pernyataan Dirkrimsus Polda Sultra yang mengatakan bahwa polemik tambang ilegal di Nambo telah di limpahkan dan ditangani oleh pihak Polresta, sehingga kami menilai penangan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak Krimsus seperti lelucon dan bukan lagi berkiblat pada penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia juga berharap kepada pihak berwenang agar tidak melepas tanggung jawab terhadap kasus tambang ilegal yang berada di Nambo, serta menerima intervensi dari pihak manapun

“Seolah-olah mereka saling melempar tanggungjawab dan kami juga berharap semoga ini bukan bagian dari upaya untuk lari dari tanggungjawab dan semoga bukan karena adanya dugaan intervensi dari pihak lain,” pungkasnya. **