KENDARI – Permasalah illegal mining di Sulawesi Tenggara (Sultra) seolah tak pernah menemukan titik terang, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Nambo Kota Kendari. Tambang pasir ilegal yang telah di police line oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tak membuat jera pelaku-pelaku penambang ilegal.

Mengenai aktivitas tambang pasir di Nambo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, penanganan tersebut telah dilimpahkan pihaknya ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.

“Silahkan konfirmasi ke Polresta Kendari karena hari kemarin (Jumat) penanganannya kami limpahkan ke Polresta Kendari,” ujar Bambang kepada HaloSultra.com, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi PD Aneka Usaha Kolaka Mulai Diselidiki Kejati Sultra

Sementara itu, terkait pemberhentian serta penahanan beberapa pekerja tambang pasir di Nambo, Bambang mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh personil Ditkrimsus semata hanya untuk meminta keterangan.

“Kami tidak memberhentikan proses penyelidikannya, kami mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyelidikan,” pungkasnya.

Ditempat berbeda, Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Hery Kurniawan menyayangkan kembalinya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Nambo, setelah adanya penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Kenapa setelah ada penangkapan dan ada yg diamankan, aktivitas pengapalan kembali dibiarkan berlangsung, padahal masih proses penyelidikan,” ungkap Hery.

Ia juga menegaskan, pihaknya menyoroti tentang pertambangan yang telah disegel oleh pemda serta penahanan pekerja oleh pihak kepolisian, namun dengan cepat kembali beraktivitas.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Penyeberangan Lasusua, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar

“Yang disoroti itu jelas, soal penangkapan kemarin, kenapa di lepas dan aktivitas kembali dilanjutkan, harusnya tongkang tidak dibiarkan sampai terisi full dan harusnya alat berat yang digunakan kemarin diamankan,” jelasnya lagi.

Ia juga menuturkan, pihaknya telah melakukan pelaporan sebanyak 2 kali ke Ditkrimsus Polda Sultra mengenai permasalahan tersebut, namun sampai saat ini tidak membuahkan hasil.

“Sebelum kejadian ini kami sudah dua kali memasukan laporan ke Krimsus soal tambang ilegal Nambo ini, namun sampai sekarang tidak ada hasil apa-apa dengan laporan kita,” tutupnya. **