KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/4/2023).

Pemeriksaan Sulkarnain merupakan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya dalam kasus suap Alfamidi.

“Pemeriksaan Sulkarnain Kadir untuk yang ketiga kalinya masih merupakan sebagai saksi atas kasus suap Alfamidi,” ujarnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody.

“Dia hadir sekitar pukul 9:45 WITA,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.

Baca Juga:  Lurah hingga Camat di Kendari Diminta Berikan Laporan Rutin Pengelolaan Sampah

Saat ditanya untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya apakah Sulkarnain akan ditetapkan sebagai tersangka, kata Dody, dirinya belum bisa memastikan karena belum ada informasi resmi dari penyidik.

“Saya belum bisa pastikan dia menjadi tersangka karena saat ini masih dilakukan pendalaman,” bebernya.

Perlu diketahui, pihak Kejati Sultra terus upaya penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni Sulkarnain Kadir atas dugaan keterlibatan dalam kasus Suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.

Baca Juga:  Tingkat Banding, Hakim Vonis 2 Perusahaan Tambang Ilegal di Konut Bayar Ganti Rugi

Selain itu, pihak Kejati Sultra juga sebelumny telah menetapkan Ridwansyah Taridala sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap) pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Selain Sekda, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka. **