KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada Senin (27/3/2022) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Dalam pemeriksaan itu Sulkarnain didampingi pengacaranya Ridwan Zainal. politisi PKS itu pun dicecar dua puluh pertanyaan secara terstruktur oleh penyidik Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan agenda pemeriksaan terhadap Sulkarnain adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari Syarif Maulana alias SM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

“Untuk hari ini selesai saudara SK (Sulkarnain Kadir) diberikan pertanyaan secara terstruktur sekitar dua puluh pertanyaan dalam status saksi untuk saudara SM,” ujar Dody dilansir dari Haluanrakyat.com.

Dody menambahkan pihaknya kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sulkarnain, namun Dody belum menyebut secara pasti kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

“Jadi diperiksa dulu SM. Setelah usai diperiksa, maka SK akan dipanggil lagi untuk jadwalnya akan dijadwalkan ulang oleh pihak penyidik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Nahwa Umar Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Setda Kendari 2020

Dalam perkara PT MUI ini, Dody mengungkapkan sekitar kurang lebih lima belas orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah Syarif Maulana sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023).

Keduanya disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap) pemberian izin operasi PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari. **