Soal Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa Kejati

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara/dok. HaloSultra.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada Senin (27/3/2022).

Dalam pemeriksaan itu Sulkarnain didampingi pengacaranya Ridwan Zainal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mejelaskan, pemeriksaan Sulkarnain Kadir masih merupakan sebagai saksi atas kasus suap Alfamidi.

Baca Juga:  Eks Kepala Disbunhorti Sultra dan CV Wahana Putra Diperiksa Soal Pengadaan Bibit

“Iya masih sebagai saksi. Dia hadir sekitar pukul 10:00 WITA,” jelas Dody saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (27/3/2023).

Dijelaskannya, pada pemeriksaan yang kedua ini adalah tidak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tindak lanjut sebelumnya,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah Syarif Maulana sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:  Penyidik Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar

Keduanya disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap) pemberian izin operasi PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!