Tersangka Dugaan Suap Alfamidi Dijadikan Tahanan Kota
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalihkan status tahanan tersangka kasus dugaan suap izin operasional Alfamidi, Ridwansyah Taridala menjadi tahanan kota.
“Jadi tadi itu ada informasi dari penyidik terhadap yang bersangkutan (Ridwansyah Taridala) itu dilakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody di Kendari, Senin (20/3/2023).
Menurut Syaiful, pengalihan status tahanan itu karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan, dan juga pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti telah selesai.
“Kemudian adanya permohonan pengalihan jenis penahanan, lalu ada jaminan dari Pj Wali Kota Kendari karena yang bersangkutan dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.
Karena pemeriksaan terhadap Ridwansyah terkait kasus tersebut sudah selesai, lanjut Dody, pihaknya kini sedang merampungkan berkas untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Untuk (pemeriksaan) yang bersangkutan sudah cukup. Selanjutnya tinggal tunggu pemberkasan saja ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Menyoal Ridwansyah Taridala apakah bisa kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Sekda Kota Kendari, Dody menyebut tergantung Pemkot Kendari.
“Itu tergantung pemerintah, intinya sekarang dia (Ridwansyah) tahanan kota,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023) lalu, Ridwansyah bersama tersangka lain, Syarif Maulana, langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. [*]
Tinggalkan Balasan