2 dari 2 halaman
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat memberi sambutan pada peluncuran program Kendari Preneur/Ist

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menyebutkan SM atau Syarif Maulana twrlinat dan turut hadir dalam pertemuan bersama pihak PT Midi Utama Indonesia yang akan berinvestasi di Kota Kendari.

“Saat itu dilakukan pertemuan dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari SK. SM sendiri yang merupakan tenaga ahli, A menejer CSR PT Midi Utama Indonesia hingga tiga orang karyawan PT. Midi Utama Indonesia,“ ungkap Setyawan di Kendari, Senin (13/3/2023).

Setyawan mengatakan, salah satu pihak yang menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri.

Baca Juga:  Permudah Konektivitas, Sulsel dan Sultra Wacanakan Buka Penerbangan Bone-Kendari

Dimana hal itu terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami menemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh SM dalam persyaratan pemberian izin untuk masuknya Alfamidi di Kota Kendari,” ungkapnya lagi.

Setyawan Nur Chaliq juga menjelaskan, bahwa salah satu pihak meminta dana CSR untuk program kampung warna warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli.

“Bahkan pihak tersebut memberikan ancaman jika tidak dituruti maka akan dipersulit soal perizinan gerai Alfamidi,” jelasnya.

Baca Juga:  Beri Kemudahan, Mess Pemprov di Jakarta Kini Miliki ATM Bank Sultra

Atas permintaan itu, PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi permintaan dengan menyiapkan dana CSR untuk kepentingan program Pemkot Kendari.

Bahkan, SM meminta ke pihak PT Midi Utama Indonesia untuk segera menyiapkan lokasi atau titik 6 gerai supermarket dengan berdalih memakai nama lokal khas Provinsi Sulawesi Tenggara.

Nama Alfamidi pun berganti dengan mengusung brand kelokalan yang belakangan pun ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan hadirnya gerai minimarket Anoamart di Kota Kendari sebagai Alfamidi yang berubah nama demi lancarnya proses perizinan operasinya. ***