Siapa Tersangka SM di Kasus Dugaan Suap Alfamidi
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan SM sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia pemegang lisensi gerai Alfamidi.
Lantas siapakah tersangka SM dalam kasus suap perizinan Alfamidi itu?
Berdasarkan penelusuran HaloSultra.com, inisial SM diduga merupakan akronim dari nama Syarif Maulana, salah satu orang terdekat dari Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat itu.
Sosok Syarif Maulana diketahui merupakan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periodik 2021-2022.
Tenaga Ahli Wali Kota yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga yang diangkat dan memiliki keahlian bidang tertentu, yang ditugaskan untuk membantu serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Salah satu sumber terpercaya media ini juga menyebutkan, Syarif Maulana juga adalah Ketua Kendari Preneur.
Kendari Preneur adalah organisasi yang dilaunching oleh Pemkot Kendari pada tahun 2021 yang bertujuan untuk mendukung dan memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kendari dengan sinergitas pelaku usaha dan pemerintah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sukses melaunching Kendari Preneur di Tambat Labuh, Kota Kendari, Minggu (28/3/2021) lalu.
Tinggalkan Balasan