Kejati Sebut Akan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Suap Izin Alfamidi
KENDARI – Pasca menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut akan menetapkan tersangka baru.
Keduanya adalah adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakan Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari bersama SM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan SK Walikota Kendari Tahun 2021 hingga 2022.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody saat jumpa persnya, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya.
“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegas Patris.
Sebelumnya diberitakan, penetapan kedua tersangka itu bermula pada Maret 2021 lalu, saat itu, PT Midi Utama Indonesia yang hendak berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai Alfamidi, lalu berniat mengurus perizinan.
“Bahwa Sekda Kota Kendari inisial RT bersama-sama dengan Tenaga Ahli Walikota Kendari inisial SM pada tahun 2021 telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna Warniyang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
RAB kegiatan yang di-mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kendari.
Kedua tersangka diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. *
Tinggalkan Balasan