Kejati Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Suap Izin Alfamidi yang Menjerat Sekda Kendari
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Keduanya adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakan Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari.
Kemudian tersangka lainnya adalah SM, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan SK Walikota Kendari Tahun 2021 hingga 2022.
PT Midi Utama Indonesia sendiri merupakan pemegang gerai Alfamidi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan penetapan kedua tersangka itu bermula pada Maret 2021 lalu, saat itu, PT Midi Utama Indonesia yang hendak berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai Alfamidi, lalu berniat mengurus perizinan.
Setelah itu, diadakan pertemuan antara mantan Wali Kota Kendari saat itu Sulkarnain Kadir, Ridwanyah Taridala, SM, serta pihak PT Midi Utama Indonesia berinisial A dan tiga pegawai perusahaan lainnya.
“Dalam pertemuan itu, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja,” kata Dody.
Kemudian, dalam pengurusan izin yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Kalau PT Midi Utama Indonesia tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna-Warni di Bungkutoko, maka perizinan akan dihambat. Karena hal tersebut, PT Midi terpaksa menenuhi keinginan para pihak tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, para tersangka juga meminta gratifikasi berupa sharing profit dari sejumlah gerai PT Midi Utama Indonesia.
“Selain daripada itu juga, para pihak tersebut, meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” katanya.
Dia menambahkan, selain meminta gratifikasi berupa sharing profit, ada juga beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, tapi dimintakan kembali ke PT Midi Utama Indonesia dan jumlahnya dimark-up sekitar Rp721 juta.
“Kegiatan yang dimaksud adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warna-Warni, dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Kendari 2021, dan telah di-mark up hingga 100 persen. RAB itu lah yang kemudian digunakan untuk meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Kendari,” bebernya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dody menegaskan, kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik. ***
Tinggalkan Balasan