KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap) pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada Senin (13/3/2023).

Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan satu tersangka lainnya berisinial SN, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

Baca Juga:  Kemenag Catat Hampir 50 Persen Jemaah Haji Reguler 2025 Telah Lunasi Bipih

Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Sultra, PT Midi Utama Indonesia merupakan pemegang gerai Alfamidi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan untuk kepentingnya penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody saat jumpa persnya.

Baca Juga:  Berkantor Sementara di Jakarta, Hugua Kunjungi Kemendagri-Tinjau Kantor Penghubung

Selain itu kata dia, para tersangka diduga sudah melakukan pertemuan yang juga dihadiri mantan Wali Kota Kendari berinisial SK.

Dody menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali menetapkan tersangka baru. ***