Polisi Amankan 19 Mobil dan 26 Motor Berknalpot Brong
KENDARI – Satlantas Polresta Kendari mengamankan 19 unit mobil yang memakai knalpot brong/bogar pada giat penertiban, Sabtu (4/3/2023) malam.
Selain mobil berknalpot brong/bogar, kepolisian juga mengamankan setidaknya 26 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Dalam giat penertiban yang kita lakukan berhasil diamankan 19 unit roda dua dan 26 unit roda dua,” kata Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Muchsin menyebutkan giat penertiban yang dilakukan pihaknya berada di tiga tempat berbeda. Diantaranya perempatan Pasar Baru, perempatan Bank Sinar Mas atau perempatan KFC Jalan MT Haryono, dan perempatan Wua-wua.
“Penindakan ini kami lakukan karna suara bising dari knalpot bogar itu karena dianggap meresahkan masyarakat,” bilangnya.
“Mobil dan motor yang terjaring kita amankan di Mako Polresta Kendari untuk proses selanjutnya,” demikian Muchsin.
Untuk informasi, penggunaan knalpot brong/bogar dapat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” bunyi petikan Pasal 285 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Tinggalkan Balasan