Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pertambangan PT KKP
KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dugaan kasus korupsi pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody membenarkan pemeriksaan kepada inisial RMK dan H yang masing-masing adalah Inspektur Tambang Pengawas PT KKP pada tahun 2019 dan 2021.
“Iya benar, dari tujuh orang saksi yang diagendakan pemeriksaan hari ini hanya dua orang yang datang,” kata Dody dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (21/2/2023).
Pemeriksaan tersebut, jelas Dody, atas dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan hasil pertambangan ore nikel secara melawan hukum dan tanpa izin yang dilakukan oleh PT KKP.
Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu.
“Pemeriksaannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” jelas Dody.
Lanjutnya, dari 5 orang lainnya yang tidak memenuhi panggilan penyidik yakni 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT KKP pada tahun 2018, 2020, dan 2022, kemudian Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan kemudian menentukan tersangka dalam kasus ini,” demikian Dody. **
Tinggalkan Balasan