Polda Sultra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Konawe
KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti atas kasus illegal mining atau pertambangan tanpa izin (ilegal) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (20/2/2023).
Adapun kelima tersangka tersebut berinisial IS, R, M, SHC dan JCR yang diserahkan diduga terlibat dalam kasus illegal mining di hutan Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut).
Sedangkan barang buktinya berupa empat alat berat jenis eksavator dan tumpukan ore nikel sebanyak 819 metrik ton.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan kasus tersebut berawal saat pihaknya melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal di hutan Desa Puuwonua pada 4 November 2022, tepatnya di IUP PT Antam atau Eks PT Hafar Indotech.
“Penambangan ilegal itu dilakukan oleh tersangka IS, R dan M menggunakan alat berat jenis eksavator. Kegiatan penambangan itu didanai oleh SHC dan CJR selaku Direktur PT CMI,” jelasnya
Sebelumnya, pada 6 Februari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
“Dan hari ini, Senin 20 Februari 2023, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha,” katanya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentant pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juncto Pasal 17 Ayat 1 huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 ke 2 KUHP.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli mining di wilayah Bumi Anoa. **
Tinggalkan Balasan