Kasus Gadis yang Tewas Usai Aborsi di Kolaka, Polisi Tetapkan Tersangka
Korban sempat meminum air racikan buah nanas

Diberitakan sebelumnya, MF tewas diduga akibat pendarahan saat akan melakukan percobaan aborsi di dalam kamar sebuah wisma di Kolaka pada Senin (13/2/2023) lalu.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadiansyah mengatakan, korban diketahui tengah hamil sekitar tiga bulan sejak Desember 2022 lalu.
Awalnya, pada 11 Februari 2023 pacar korban berinisial IR memberikan buah nanas muda dengan maksud sebagai obat untuk menggugurkan janin yang dikandung korban MF.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2023 korban menelepon IR untuk datang ke rumahnya karena merasa kesakitan akibat pendarahan akibat racikan buah nanas yang diminumnya.
IR kemudian menjemput MF untuk diajak ke wisma tersebut. IF juga mengajak temannya berinisial H.
“Sekitar pukul 15.00 WITA, korban, pacar korban dan temannya tiba di wisma dan masuk ke kamar nomor tiga. Korban masih kesakitan akibat pendarahan,” jelas Kapolres.
Tak lama kemudian, H meninggalkan korban dan pacarnya di dalam kamar itu.
Menurut keterangan rekan kuliah korban berinisial WD, korban sempat menghubunginya untuk datang ke wisma sekitar pukul 17.30 WITA, tetapi WD mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk dan tak bisa datang. WD berjanji akan datang esok hari.
Tinggalkan Balasan