Kasus Gadis yang Tewas Usai Aborsi di Kolaka, Polisi Tetapkan Tersangka
KOLAKA – Polres Kolaka mentapkan tersangka dalam kasus gadis MF (21) yang ditemukan tewas di sebuah wisma di di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Senin (13/2/2023) lalu.
Korban diketahui merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi dan tengah hamil sekitar tiga bulan sejak Desember 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni kekasih korban IR dan rekannya A yang diduga membantu dalam percobaan aborsi itu.
“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Meski telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, lanjut Lewangga, pihaknya terus mendalami kasus ini.
“Kita sudah periksa tujuh orang sebagai saksi,” sambungnya.
Kepada para tersangka diancam dengan Pasal 348 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 299 KUHP serta Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan