KOLAKA – Polres Kolaka mentapkan tersangka dalam kasus gadis MF (21) yang ditemukan tewas di sebuah wisma di di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Senin (13/2/2023) lalu.

Korban diketahui merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi dan tengah hamil sekitar tiga bulan sejak Desember 2022 lalu.

Baca Juga:  Azhari-Muhammad Adam Basan Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Buteng

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni kekasih korban IR dan rekannya A yang diduga membantu dalam percobaan aborsi itu.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Meski telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, lanjut Lewangga, pihaknya terus mendalami kasus ini.

Baca Juga:  Tinjau Destinasi Wisata dan PSN di Tondonggeu, Wali Kota Kendari Instruksikan Pemanfaatan Aset

“Kita sudah periksa tujuh orang sebagai saksi,” sambungnya.

Kepada para tersangka diancam dengan Pasal 348 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 299 KUHP serta Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2  Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.