Hukum  

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dirut Poltekkes Kendari dan PPK Dilapor ke Kejati Sultra

Kantor Kejaksaan Tingi Sulawesi Tenggara/Ist

KENDARI – Puluhan massa demonstran dari Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB Indonesia) menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu (15/22023).

Demostrasi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama (Dirut) Poltekkes Kemenkes Kendari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pembangunan Laboratorium Terpadu di Poltekkes Kendari.

Ketua MPB Indonesia, Sifajar mengatakan, pada 14 Juli 2022 telah diumumkan tender pengadaan jasa konstruksi di sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kemudian pada 4 Agustus 2022, CV Wijar Karya Utama dinyatakan sebagai pemenang tender.

Baca Juga:  Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

“Ironisnya PPK mengeluarkan surat bahwa paket pekerjaan tersebut akan dilakukan perpanjangan waktu kontrak selama 90 hari kalender. Kemudian secara sepihak Dirut Poltekkes dan PPK mengeluarkan surat rencana pemutusan kontrak,” ungkapnya.

Untuk itu, MPB Indonesia meminta Kejati Sultra secepatnya melakukan proses hukum dan menindaklanjuti laporan CV Wijar Karya Utama yang telah dilayangkan pada 9 Januari 2023.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar

Menanggapi hal tersebut, Kasi C ekonomi dan keuangan, Keyu Zulkarnain Arif mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa laporan yang telah ada dan selanjutnya akan melaporkan setiap perkembangan penanganannya.

“Untuk laporan yang sudah ada, saya akan cek di sekretariat. Saya juga akan coba koordinasi dengan Pitsus sejauh mana penanganannya, nanti tindaklanjutnya saya akan sampaikan ke teman-teman,” katanya. *

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!