KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pada Selasa (14/2/2023).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi dalam keerangan persnya membenarkan hal tersebut, dikatakannya bahwa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan kepada La Ode Suryono dengan status saksi.

Baca Juga:  Korupsi Proyek Parkiran Pantai Nambo, Kejari Eksekusi Eks Kadisbudpar Kendari 

“Yang bersangkutan diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” kata Dodi.

Dalam statusnya sebagai saksi, La Ode Suryono diperiksa terkait dugaan korupsi produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

Dan juga operasional pertambangan tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Pegawainya, Pihak SPBU Baruga Angkat Bicara

“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tandas Dody. **