Polda Sultra Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus BBM Ilegal di Bombana
KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyoroti proses penanganan kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Polres Bombana yang diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.
HMI Kendari menyebut proses hukum penggunaan BBM subsidi secara ilegal di PT PLM tersebut nampaknya masih mandek di meja Polres Bombana. Bagaimana tidak, sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara tersebut PT PLM malah tidak tersentuh hukum.
Ketua Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba HMI Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu mengatakan proses hukum BBM Ilegal PT PLM hanya terhenti pada pengantar pengangkut BBM Ilegal, sementara PT PLM sebagai penadah BBM Ilegal seakan tak ada proses hukum sama sekali.
“Proses hukum yang berjalan di Polres Bombana hanya sampai pada penetapan pengantar BBM bersubsidi itu sebagai tersangka, sementara PT PLM sebagai pihak pendah pengguna BBM Ilegal tidak tersentuh. Padahal pengantar telah menjelaskan bahwa dirinya sudah berulangkali mengantarkan BBM bersubsidi itu ke PT PLM berdasarkan pesanan PT PLM, jadi menurut kami ini sudah sangat jelas bahwa PT PLM ini bertindak sebagai penadah, Namun sampai saat ini pihak PT PLM seakan kebal hukum.” ujar Abdurahim Rimbu melalui keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).
Tinggalkan Balasan