BNNP Sultra Ungkap Kasus Narkoba, 37,54 Gram Sabu Disita
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 37,54 gram di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kabag Umum BNNP Sultra, Samsuarto mengatakan adapun pelaku yang diamankan berinisial AH pada Kamis 9 Februari 2023. Penangkapan AH bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada peredaran narkotika.
“Jadi bermula pada Sabtu 4 Februari 2023 mendapat infomasi dari masyarakat adannya peredaran narkotika dan setelah dilakukan pendalaman maka pada Kamis 9 Februari 2023 kami langsung menangkap pelaku jalan tersebut,” ujar Samsuarto, Jumat 6 Februari 2023.
Lebih kanjut, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan. Setelah itu, tersangka kemudian dilakukan pengeledahan dan didapati 41 saset plastik bening sabu dengan berat 37,54 gram.
“Sekitar pukul 13.45 WITA kami lakukan penangkapan dan pengledahan terhadap pelaku AH. Dan kami dapati 41 plastik bening berisi sabu berat bruto 37,54 gram dan barang bukti lainnya. Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan itrogasi, AH mendapatkan barang haram itu dari lelaki IP yang beralamat di Baruga, Kota Kendari yang dimana saat ini telah dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram itu dari IP dengan modus sistem tempel,” bebernya.
Tinggalkan Balasan