Eksekusi Lahan, Bangunan Stadion Lakidende Bakal Dirobohkan
KENDARI – Terhadap lahan Stadion Lakidende yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Selasa (7/2/2023) dilakukan eksekusi.
“Jadi eksekusi ini berdasarkan penetapan Pengadilan Kendari Nomor 81/Pdt.G/2014/PN Kendari, atas perkara Moh Dachri Pawakkang melawan Gubernur Kepala Daerah,” ujar Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari, Sumardin kepada HaloSultra.com yang di temui di lokasi eksekusi.
Dari pantauan HaloSutra,com, Sita eksekusi ini dilakukan dengan pengukuran dan pemasangan plang di atas lahan Stadion Lakidende yang menjadi objek sengketa.
Bahkan satu unit Wheel Loader pun ikut diturunkan untuk mengeksekusi sebagian bangunan yang berada di lahan Stadion Lakidende.
“Gedung tribun barat masuk dalam objek dan akan di robohkan, kemudian tribun timur hanya sebagian saja,” katanya.
Dikatakan Sumardin, bahwa lahan dan gedung yang menjadi objek sengketa di Stadion Lakidende ini diperebutkan oleh dua belah pihak sejak tahun 2014 lalu yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai termohon dan ahli waris Moh Dachri Pawakkang sebagai pemohon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muh Dachri Pawakkang, Sadam Husein mengungkapkan, bahwa pengeksekusian yang dilakukan hari ini karena Pemrov tak ada itikad baik untuk menindaklanjuti sengketa lahan ini.
“Sampai saat ini pemrov sama sekali tidak ada pergerakan. Makanya kami tetap akan mengeksekusi lahan ini,” ujar Sadam.
Lanjut Sadam, pada minggu lalu, oleh Pengadilan Tinggi telah melakukan panggilan terhadap termohon Pemprov Sultra, namun panggilan tersebut tidak dihadiri.
“Untuk saat ini ahli waris hanya untuk menguasai lahan ini tidak untuk pembongkaran kayaknya belum terkonfirmasi dari pemilik lahan,” bilangnya.
Untuk diketahui bahwa bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik Muh Dachri Pawakkang sebagai ahli waris. Lahan seluas 204 meter persegi initersebut menjadi objek sengketa sejak tahun 2014.
Perkara perdata itu kini berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1439/K/Pdt/2019/tertanggal 24 Juni 2019. ***
Tinggalkan Balasan