Dugaan Perambahan Hutan, Ampuh Sultra Adukan PT WMB ke KLHK RI dan Mabes Polri
JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jumat (3/2/2023).
Kedatangan Ampuh Sultra tersebut guna menuntut proses hukum terhadap pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB).
Koordinator lapangan, Arin Fahul Sanjaya mengatakan kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan perambahan hutan oleh PT MWB di Kabupaten Konawe Utara.
“Kehadiran kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) di Konawe Utara,” kata Arin melalui keterangan resminya yang diterima.
Selain aksi di KLHK RI, pihaknya juga melakukan aksi yang sama di depan Mabes Polri.
“Jadi aksi hari ini kami ada 2 rute, yakni di Kementerian LHK RI dan Mabes Polri. Sebab menurut kami keduanya harus bersinergi agar pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara bisa segera di proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab aksi tersebut mengungkapkan, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB sangat jelas berdasarkan data yang pihaknya miliki.
Bahkan, kata dia perusahaan tersebut tidak hanya melakukan dugaan perambahan hutan. Namun juga melakukan penjualan mineral logam berupa nikel yang diduga di peroleh dari melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Berdasarkan data yang telah kami serahkan ke KLHK dan Mabes Polri itu jelas ada penjualan nikel oleh PT. Wisnu Mandiri Batara senilai kurang lebih 7.000 Matric Ton sekitar bulan Agustus hingga bulan September 2022 lalu,” papar Hendro.
Lanjut Hendro, sekitar bulan Agustus hingga bulan September tahun 2022, PT WMB belum mengantongi IPPKH dari Kementerian LHK RI.
“Mereka (PT. WMB) melakukan penjualan menggunakan Jetty PT Tristaco Mineral Makmur di Morombo, Konawe Utara lalu dikirim menuju Jetty Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” tukasnya.
Hendro menilai, dugaan perambahan hutan mestinya tidak dapat di tolerir lagi. Sebab dugaan perambahan hutan tersebut terjadi pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kegiatan pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” kata pengurus DPP KNPI Pusat itu.
“Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tambahnya.
Oleh karena itu, Hendro menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dugaan perambahan hutan oleh PT MWB sampai ada proses hukum terhadap unsur pimpinan PT WMB.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada proses hukum terhadap pimpinan PT. Wisnu Mandiri Batara berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan