Kisruh Dugaan Penambang Pasir Ilegal di Nambo Terus Bergulir
KENDARI – Penambangan pasir yang beroperasi di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, yang diduga ilegal itu seakan tak pernah habis mengambil perhatian publik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Aliansi Nusantara Kota Kendari, Risalah dalam keterangan persnya kepada HaloSultra.com, Rabu (1/2/2023).
Risalah menyebutkan pihaknya tidak setuju dengan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di nambo untuk terus beroperasi dengan alasan intruksi presiden.
“Kapolresta Kendari sebagai aparat penegak hukum mestinya bersikap sesuai dengan aturan bukan malah mengotak atik aturan yang ada, dengan segala macam dalil. Jika laporan masyarakat ada dugaan terkait aktivitas pertambangan ilegal di Nambo, maka pihak kepolisian lakukanlah penyelidikan dan memaparkan ke publik, itu benar illegal atau tidak,” kata Risalah dalam keterangannya.
“Kalau benar adanya, yah di Proses dong, jangan malah dipolitisir dengan menyebut adanya oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan di tambang tersebut, jangan sampai lain yang gatal lain yang digaruh,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aktivitas pertambangan illegal tersebut bersama DPRD Kota Kendari dan Sekda Kota Kendari yang dihadiri beberapa dinas terkait di tahun 2020 akhir.
“Di RDP bersama DPR menghasilkan keputusan dan Rekomendasi untuk menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan sampai memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Sesuai dengan Undang-undang. Sedangkan bersama Sekda saat itu memutuskan untuk melakukan sidak ke lokasi pertambangan dan memerintahkan untuk menghentikan dan menutup pertambangan tersebut, Sudah sampai di police line saat itu,” ungkapnya.
Risalah juga membeberkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari L.M. Radjab Djinik telah meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol-PP Kota Kendari untuk menutup sementara aktivitas penggalian sebelum pihak pengelola memiliki izin.
Ia juga menyesalkan, polemik pertambangan di Nambo tersebut sampai saat ini masih terus bergulir, namun belum terselesaikan oleh pihak kepolisian dan pemerintah.
“Tidak usah dulu kita bicara soal kajian hukum lebih dalam soal kasus ini, saya tantang Kapolres untuk menunjukan izin usaha dari pertambangan Nambo itu, soal laporan masyarakat lama di proses, tapi pas pemilik tambang yang melapor cepat dan sigap menanggapi sampai berkomentar di media. Bapak ini humas tambang atau penegak hukum?,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan