KENDARI – Buser77 Polresta Kendari kembali menciduk Rahman alias Emmang (38) usai melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, Rahman merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali ini baru saja mendapatkan bebas bersyaratnya dari Rimah Tahanan (Rutan) Kendari per 9 Januari 2023 lalu.

“Penangkapan Rahman untuk kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  1.909 PPPK Kemenag Sultra Dilantik, Kakanwil Pesankan Profesionalisme dan Integritas

Dibeberkan Fitrayadi, kejadian bermula pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WITA bertempat di Jalan Lasandara, Kecamatan Korumba, korban menyimpan motor Yamaha Soul GT miliknya di depan Toko Sumber Alam kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Setelah itu sekira pukul 08.00 WITA, korban mencari motor miliknya tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada.

Barang bukti motor Yamaha Soul GT yang dicuri oleh pelaku dititipkan di salah satu rumah warga di Lorong Bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkotika, Polda Sultra Amankan 2 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Lasandara dan menyimpan motor curiannya disalah satu rumah warga,” katanya.

Atas perbuatannya, Rahman disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun. **