KOTA BAUBAU – Sepasang kekasih, MI (27) dan YL (18), diciduk Satresnarkoba Polres Baubau, setalah ketahuan menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari pasangan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 23 paket dengan berat 7,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Sunarton membenarkan peristiwa penangkapan pasangan kekasih yang menjadi kurir sabu ini.

“Mereka berdua ini pacaran,” kata Sunarton di Baubau, Rabu (28/12/2022).

Penangkapan terhadap kedua pasangan ini bermula saat Tim Opsnal Polres Baubau mengamankan pelaku penganiayaan LA yang kemudian didapati memiliki satu paket narkoba.

Baca Juga:  Pemkot Baubau Validasi dan Verifikasi 2.500 PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

“Setelah kami lakukan interogasi, pelaku LA ini mengaku membeli paket sabu itu dari seorang perempuan berinisial YL,” bilangnya.

Selanjutnya, Tim Dirandra Satresnarkoba Polres Baubau pun menuju tempat pelaku YL yang saat itu sedang bersama kekasihnya MI.

“Barang buktinya ada 23 paket, mereka sembunyikan di atas pohon palem,” lanjutnya.

Baca Juga:  Buka Musrenbang RPJMD, Wali Kota Baubau Harap Serap Banyak Masukan dan Pikiran

Dari hasil interogasi, selain menjadi kurir pelaku juga merupakan pemakai narkoba jenis sabu. Dalam menjalankan aksinya di Kota Baubau, keduanya menjual dengan cara sistem tempel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **