KENDARI – IR (33) diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari di sebuah kamar kos di Pondok Ain Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (20/12/2022).

“Tersangka IR dia amankan di salah satu kamar rumah kost dan dilakukan penggeledahan tiga paket sabu di temukan didalam jaket,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari, Jumat (23/12/2022).

Tak hanya sampai disitu, Tim Opsnal juga melakukan pengembangan di rumah IR di BTN Delhan Resident, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia kembali ditemukan 77 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM, 4 Pelaku Ditangkap

“Tim kami berhasil mengamankan 80 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,35 gram,” bebernya.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui mengambil tempelan sabu tersebut di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan upah Rp800 ribu setiap pengambilan.

Baca Juga:  Bawa 645 Gram dari Batam, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Haluoleo

“Tersangka mengaku mengedarkan dengan sistem tempel atas arahan lelaki GL, dia telah dua kali mengambil barang haram yang ditempel itu,” terangnya.

Saat ini Penyidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba PolrestabKendari masih mendalami dan melakukan pengembangan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. ***