KONAWE  Tiga komplotan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu diciduk Satres Narkoba Polres Konawe.

Sugianto Renga (42), Sulhajir (24) dan Ikmal Sulistiawan (22) diamankan di Kelurahan Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni mengungkapkan, ketiganya diringkus setelah, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga:  4 Pelaku Pengrusakan Mobil-Motor di Kendari Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya

“Dari penangkapan tersebut ditemukan 1 sachet kecil berisikan 3 sachet kristal bening yang diduga  arkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.65 gram yang ditemukan didalam tas samping warna hitam,” ungkap Andi Musakir dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Sabtu (10/12/2022).

“Kemudian, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas warna warna bening, 1 buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 unit hp Merk Redmi warna hijau kondom coklat milik salah satu pelaku Inisial SU dan barang bukti lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jalan Rusak Jadi Ajang Pungli, 3 Pemuda di Kendari Diamankan Satgas Gakkum

Andi Musakir menyebutkan, para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” bilangnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. **