KENDARI – Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda bernama Arahim (24), setelah melakukan penganiayaan terhadap Hendrik Gunawan (25) di Jalan Bunggasi Kelurahan Andounohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, pada Selasa (26 Juli 2022).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman memgatakan, kejadian bermula ketika korban mendapati pelaku sedang beraitegang dengan seorang wanita bernama Dea di areal kandang kambing.

“Setelah itu terlapor menarik Dea untuk pulang, sekitar beberapa menit kemudian terlapor datang sendiri dan memanggil korban untuk berbicara dipinggir jalan. Setelah itu teman-teman terlapor datang satu persatu dengan menggunakan motor kemudian terlapor dan korban berkelahi satu lawan satu,” ujar Eka dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:  Tim Intel Korem 143/HO Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Saat sedang berkelahi lanjut Eka, korban terjatuh yang kemudian korban mengambil sebilah badik yang disimpan di bagian pinggang pelaku.

“Pelaku mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali dan mengenai pada bagian ketiak sebelah kanan dan kepala. Setelah itu terlapor dan kawan-kawannya pergi dengan menggunakan motor,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian ketiak sebelah kanan dan bagian kepala serta melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari dan Bahteramas Ada Kemiripan

“Setelah 4 bulan lamanya melakukan pencarian terhadap pelaku, Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan pelaku di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Eka.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menganiaya korban dengan alasan Karena pelaku sakit hati terhadap korban dimana pelaku sering di ganggui oleh korban,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Kuhp, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. **