Menolak Berhubungan Intim, Suami Aniaya Istri Pakai Parang
KENDARI – Gara-gara menolak diajak berhunungan intim, seorang istri di Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton jadi korban kekerasan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal menjelaskan, suami LU (35) menganiaya istrinya WN (32) dengan menggunakan parang pada Sabtu (5/11/2022)
“Iya betul suami aniaya istri pakai sajam,” ujar Bisrol melalui sambungan telpon, Senin (7/11/2022).
Atas peristiwa itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Palagimata, Kota Baubau untuk mendapatkan perawatan medis.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu menyebabkan WN menderita luka-luka di wajah dan mata.
“Korban luka di wajah bekas sayatan parang, sepertinya cacat permanen itu,” tuturnya.
Usai menganiaya istrinya, lanjut Busrol, pelaku kemudian melarikan diri kedalam hutan.
Polisi yang mendapat informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan menangkap LU.
Berdasarkan hasil interogasi, LU nekat menganiaya istrinya lantaran kesal tidak mau melayani dirinya untuk berhubungan intim.
“Pelaku ini baru pulang kerja, mungkin capek dan ingin kebutuhan seksualnya dipenuhi tapi ditolak oleh korban sehingga berujung penganiayaan,” bebernya.
Saat ini, pelaku LU telah diamankan, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian polisi.
“Atas perbuatannya, pelaku LU dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan