KOLAKA UTARA – Niatan hendak melerai keributan, Mustamin (39) warga Desa Tobela, Kecamatan Porehu, Kolaka Utara (Kolut) malah menjadi korban pengeroyokan.

Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban yang hendak pulang kerumahnya melihat keributan.

“Korban melihat ada keributan lalu berhenti dengan maksud ingin melerai, tetapi langsung dikeroyok,” ujar Arif dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:  Beraksi Ketiga Kalinya, Komplotan Pencuri Rokok di Konawe Diringkus

Lanjut Arif, para pelaku yang berjumlah enam orang itu langsung menghampiri korban dan mengarahkan pukulan serta tendangan ketubuh korban hingga tersungkur ke tanah.

Korban Mustamin babak belur, dengan luka sobek di bibir dan memar di sekujur tubuh.

Baca Juga:  Kejari Kolut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid, Salah Satunya Mantan Sekda

“Korban tak terima, dan melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.

Pihaknya kemudian mengamankan para pelaku di sel Mapolres Kolaka Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. **