KENDARI – Seorang kurir narkoba diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Pria berinisial MR (21) itu rupanya dijanjikan upah sebanyak Rp100 ribu per saset dalam sekali antar.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi persnya kepada puluhan awak media menjelaskan, penangkapan terhadap MR berawal dari sebuah informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.

Kemudian, mendengar informasi peredaran gelap narkoba, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap kepada pelaku yang saat itu hendak mengambil tempelan sabu.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Jati Raya, Lorong Kowawu, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (27/10/2022), sekitar jam 19.00 WITA,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Buton Tengah Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan di THM

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku disita 33 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga Sabu dengan berat total 21,62 gram.

“Selain sabu kami juga amankan beberapa barang bukti non narkotika, seperti 1 buah kantong plastik warna hitam, 8 buah potongan pipet warna merah, 19 buah potongan pipet warna kuning, dan 1 unit ponsel,” bebernya.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawah ke Mako Polresta Kendari untuk melakukan penyidikan selanjutnya.

Dari interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki inisial PR, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidik.

“Saat ini pelaku PR sedang dalam penyelidikan untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga:  Residivis Kasus Penipuan di Kendari Ditangkap, Sudah Beraksi 19 Kali

Melalui Saiful Mustofa, pelaku juga mengaku sudah tiga kali memperoleh sabu dari lelaki PR, dan mendapat imbalan Rp100 ribu jika berhasil mengedarkan sabu sekali tempel.

“Dari pengakuan pelaku juga bahwa sengaja edarkan sabu karena terdesak ekonomi,” kata mantan Kapolres Kolaka itu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***