KENDARI – Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Alimun pada hari Senin (10/9/2022) malam lalu yang menyebabkan meninggal dunia di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pelaku berinisial BA (32) dan seorang wanita berinisial LU (19) diringkus di Kendari Beach Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (11/10/2022).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menjelaskan, awalnya korban Alimun tengah duduk bersama empat teman lainnya diantaranya LU dan BA meminum minuman tradisional berupa kameko.

Baca Juga:  4 Pelaku Pengrusakan Mobil-Motor di Kendari Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya

Saat hendak miras, korban Alimun mengeluarkan kata-kata yang kurang mengenakkan kepada LU.  Setelah itu LU melakukan perlawanan dengan cara memukul korban menggunakan kayu gamal.

“Setelah itu korban juga memukul LU dibagian pipi yang dimana dilihat oleh pelaku BA hingga dia mengambil sebuah badik lalu menikam korban disebelah kiri bagian perut,” jelas Kapolresta Kendari dalam konferensi persnya.

Dia juga menyampaikan, selain kedua pelaku beberapa temannya ikut juga melakukan penganiyaan yang saat ini dalam pengejaran.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kolut, Knalpot Motor hingga Perkakas Jadi Barang Bukti

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dua pelaku lain yang juga ikut melakukan penganiyaan,” bebernya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi,” imbuh Eka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Alimun warga Kota Kendari ditemukan tergeletak bersimbah darah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). ***