KENDARIPolresta Kendari berhasil menangkap pelaku penikaman di warung Sari Laut Mas Dio di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kendari Barat, pada Sabtu (8/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku penikaman bernama Afnan Choir alias Farid ini ditangkap di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sebilah badik,” sebut Fitrayadi dalam keterangannya.

Penikaman tersebut bermula saat pelaku bersama rekannya berboncengan sepeda motor datang ke Sari Laut Mas Dio.

Baca Juga:  Tim Intel Korem 143/HO Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Setibanya di warung tersebut, pelaku langsung menghampiri korban dan menusuk korban di bagian perut dengan sebilah badik yang dibawa pelaku, dan kemudian kabur dari tempat kejadian.

Beberapa pegawai warung Sari Laut Mas Dio sempat mengejar pelaku, tapi pelaku telah dijemput oleh temannya yang juga membawa parang panjang.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) ini menjelaskan, pelaku adalah mantan karyawan Sari Laut Mas Dio, sedangkan korban saat ini masih sebagai karyawan sari laut Mas Dio.

Baca Juga:  Bawa 645 Gram dari Batam, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Haluoleo

“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban saat masih sama-sama menjadi karyawan sari laut Mas Dio,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.**