KONAWE – Malang nian nasib R (22) warga Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi,  Kabupaten Konawe yang diamankan Satreskrim Polres Konawe setelah membeli sepeda motor curian.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, mengungkapkan R diamankan satuannya di depan pos PT OSS Desa Morosi, Kecamatan Morosi pada Minggu (25/9/2022) sekira pukul 09.35 WITA.

Baca Juga:  Bejat! Pria di Muna Barat Tega Cabuli Adik Ipar, Rekaman Video Didapati

“Kita amankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pembelian atau menadah barang curian berupa satu unit motor Yamaha Mio M3,” ujar Jacub dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022)

Dijelaskan Jacub, peran pelaku R yang bekerja sebagai karyawan PT OSS ini, yakni telah melakukan pembelian atau penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Camat Amonggedo Diduga Terlibat Muluskan Aktivitas Ilegal PT ST Nikel Resources di IUP PT BMS

“Pelaku pencurian masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan dengan Pasal 480 KUHP yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900. **