Beli Motor Curian, Karyawan PT OSS Dicokok Polisi

Terduga R saat diamankan Reskrim Polres Konawe/Ist

KONAWE – Malang nian nasib R (22) warga Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi,  Kabupaten Konawe yang diamankan Satreskrim Polres Konawe setelah membeli sepeda motor curian.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, mengungkapkan R diamankan satuannya di depan pos PT OSS Desa Morosi, Kecamatan Morosi pada Minggu (25/9/2022) sekira pukul 09.35 WITA.

Baca Juga:  Pasutri Asal Konawe Diringkus Buser 77 Usai Gelapkan Mobil Cicilan

“Kita amankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pembelian atau menadah barang curian berupa satu unit motor Yamaha Mio M3,” ujar Jacub dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022)

Dijelaskan Jacub, peran pelaku R yang bekerja sebagai karyawan PT OSS ini, yakni telah melakukan pembelian atau penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Wanita Muda di Kendari Jadi Tersangka Penjualan Kosmetik Ilegal, Begini Modusnya

“Pelaku pencurian masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan dengan Pasal 480 KUHP yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!