KENDARI – Seorang pria berinisial MU (37) diamankan Polisi di salah satu indekos yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (20/9/2022).

Penangkapan terhadap MU dilakukan setelah Polsek Konda, Konawe Selatan (Konsel) menerima laporan dari korban WU (37) tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Menurutnya, kejadian kekerasan itu bermula, pada Rabu 14 September 2022, sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelaku Pencurian Obat Bius di RSUD Kendari dan Bahteramas Ada Kemiripan

Dimana, kata dia, korban WU mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain, saat korban ingin menemui perempuan itu, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban.

“Pelaku penganiaya korban, dengan cara memukul dan menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” ujar Fitrayadi, Selasa (20/9/2022) dalam keterangannya.

Dilanjutkannya, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha sebelah hingga menjalani perawatan.

Baca Juga:  Imam Masjid di Buton Setubuhi Keponakan Sejak Usia 8 Tahun

Usai menjalani perawatan, kata Fitrayadi lagi,
karena merasa keberatan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 11 Tanggal 19 September 2022.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. **