KENDARI – Seorang pria berinisial PA (38) warga kota Kendari menjadi korban pengeroyokan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Kejadian pengeroyokan itu terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (15/9/2022) sekitar Pukul 22.00 WITA.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami, luka-luka sayatan pada pergelangan tangan kiri, luka sayatan pada punggung bagian belakang dan atas serta kaki dan kepala.

Polisi yang mendengar hal itu melakukan pencarian terhadap para pelaku. Tak butuh waktu lama para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA pagi.

“Adapun pelaku yang kami amankan saat ini yakni MA (19) merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, MF (18) warga kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga dan APS (13) warga Baruga,” ujar Kapolresta Kendari Kombes POL Eka Faturrahman dalam keterangannya yang diterima media ini.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Konawe Utara Tabrak Blokade Mobil Polisi

Adapun kronologis kejadian, saat itu korban bersama temannya dari arah simpang kampus menuju ke arah Bundaran Tank.

Tiba-tiba, kata Eka lagi, dari arah belakang ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam yang berboncengan melaju dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak kendaraannya dari belakang.

“Kemudian pelaku melanjutkan kendaraannya menuju ke arah Bundaran Tank, tiba-tiba korban melihat para pelaku tersebut terjatuh di depan Sanya Mart, karena menabrak kendaraan,” bebernya.

Baca Juga:  Marak Pencurian Kabel Tembaga PLN di Kendari, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Setelah itu, korban kemudian turun dari motor bersama temannya dan hendak menganiaya pelaku karena mengendarai motor ugal-ugalan.

“Korban bersama temannya mencoba ingin melakukan penganiayaan terhadap pelaku namun pelaku melarikan diri. Tak butuh waktu lama pelaku membawa temannya dan menganiaya korban,” tandasnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan teman korban yang melihat kejadian itu ada dua orang yang saat itu mengayunkan senjata tajam jenis badik ke arah korban sehingga mengalami luka-luka sayatan bagian tubuhnya.

“Saat ini korban sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibatnya para pelaku yang diduga menganiaya akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. **