KENDARI – Seorang oknum guru NR (49) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap saat mengambil tempelan narkotika jenis sabu pada Minggu (23/7/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menyebutkan, NR tertangkap tangan saat mengambil tempelan sabu itu di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kacamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dari tangan NR kita amankan barang bukti satu potongan pipet berwarna kuning yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram,” kata AKP Hamka dalam keterangan persnya, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:  Tim Intel Korem 143/HO Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Sambung Hamka, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone merk Samsung milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku NR mengaku mengambil tempelan berisi sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial TR seharga Rp 300 ribu melalui media sosial.

Baca Juga:  Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Nipa Raya Kendari

Pelaku NR mengaku sudah tujuh kali bertransaksi melakukan pembelian sabu dari TR untuk dikonsumsi pribadi.

“Kita sedang selidiki siapa pemasok sabu kepada NR berinisial TR itu,” kata Hamka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

*/and