Polisi Bongkar Prostitusi Online, Mucikarinya Masih Usia Remaja
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan 5 orang pelaku yang diduga sebagai mucikari atau germo dan beberapa diantaranya masih berusia remaja.
Mereka adalah Farhan (18) warga Jalan Pasaeno, Kadia; Ardiansyah alias Ardi Koko (19) warga Jalan Lasolo, Kendari Barat; Muis alias Anca (37) warga Jalan Chairil Anwar, Wuawua; Suardi (21) warga Desa Silea, Konawe Selatan; dan Aras Rahim (22) warga Jalan Taridala, Mandonga.
Kasubdit Renakta Polda Sultra, Kompol Sharir Hanafi mengatakan, kelima pelaku tersebut diamankan di dua tempat berbeda pada tanggal 14 Juni 2023 dan pada tanggal 21 Juni 2023.
Lokasi penangkapan dilakukan di Wisma Putri Dara dan Hotel Mulia Inn yang berada di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks,” kata Sharir dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan jasa layanan seks kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif bervariasi mulai Rp 400.000 hingga Rp 800.000 untuk sekali kencan.
“Mereka melakukan aksinya ini melalui aplikasi MiChat,” terangnya.
Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 per transaksi.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dengan ancama pidana maksimal 15 tahun penjara.
**/erk
Tinggalkan Balasan