KENDARIPolresta Kendari mengungkap dugaan prostitusi online di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (25/6/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, dalam penggrebekan tersebut pihaknya mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi online itu.

Mereka adalah ADT dan MF yang berperan sebagai mucikari atau penjaja jasa prostitusi, AS dan IP yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan AMD sebagai pengguna jasa prostitusi.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkotika, Polda Sultra Amankan 2 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

“Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (25/6/2023).

Selanjutnya, lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, dan jika terbukti sebagai pelaku akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Lima lainnya masih sebagai saksi, kita masih pemeriksaan,” katanya.

Fitrayadi menyebutkan jasa prostitusi ini ditawarkan oleh para pelaku kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga:  Dinilai Mencoreng Wibara Kerajaan, LAM Keuwia Makzulkan Raja Moronene Rumbia VII

Dari seorang pengguna jasa prostitusi, mucikari ini mendapat fee sebesar Rp 50.000 dan PSK mendapat Rp 300.000 untuk biaya jasa sekali kencan.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp 550.000 dan beberapa handphone sebagai barang bukti.

“Para pelaku saat ini kita amankan di Mako Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Fitrayadi.

*/erk