Polisi Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Hotel Cempaka Kendari

Ilustrasi penganiayaan / HaloSultra.com
Ilustrasi penganiayaan / HaloSultra.com

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Hotel Cempaka, Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebutkan, dua pelaku itu yakni LS (15), dan DM (15) ditangkap pada Senin (5/6/2023).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku itu bermula ketika korban sementara berada dalam kamar mandi Hotel Cempaka, kemudian datang sekelompok orang menemui korban dan menanyakan tentang adiknya.

Baca Juga:  Melihat Aktivitas Satgas Ekoteologi yang Rutin Bersih-bersih Venue STQH 

“Mereka langsung melakukan pemukulan terhadap korban, setelah itu sekelompok orang tersebut langsung pergi meninggalkan TKP,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Fitrayadi, korban mengalami beberapa luka pada bagian kepala.

Mendapat informasi kejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan pencarian kepada para pelaku.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim gabungan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Baca Juga:  628.537 Kendaraan di Sultra Menunggak Pajak, Kendari Terbanyak

“Tersangka berhasil ditangkap di pelabuhan kapal malam Jalan Tinumbu Kelurahan Kandai,” jelasnya.

Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Hotel Cempaka.

“Para tersangka mengaku terlebih dahulu meminum minuman keras di Lorong Timur Kelurahan Kendari Barat,” pungkasnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

**/and

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!